Meneruskan kritikannya terhadap standarisasi teks Mushaf `Uthman, Arthur Jeffery berpendapat bahwa keragaman qira'ah lambat laun mengalami pembatasan karena tekanan politis. Jeffery mengecam pembatasan ikhtiyar (the limitation of ikhitiyar) yang dilakukan oleh sultan Ibn Muqla (m. 940 M) dan sultan Ibn `Isa (m. 946 M) pada tahun 322 H. Menurut Jeffery, para penguasa tersebut bertindak atas desakan dan rekayasa Ibn Mujahid (m. 324/936 M). Padahal, dalam pandangan Jeffery, pada periode awal Islam, keragaman qira'ah itu beragam dan tumbuh subur sebagaimana terungkap dalam berbagai mushaf.
(Arthur Jeffery, Scripture, 99.)
Melanjutkan kritikannya terhadap pembatasan ikhitiyar, yang menandai babak baru dalam sejarah teks Al-Qur'an, Jeffery berpendapat sebenarnya Ibn Shannabudh di Baghdad (m. 328/939) dan ibn Miqsam (m. 362 H) menentang pembatasan tersebut. Namun, akhirnya nasib mereka ditindas dan dipaksa untuk bertobat karena qira'ahnya berbeda dengan Mushaf `Uthmani.
(Arthur Jeffery, Materials, 8-9.)
Jeffery mengkritik pilihan Ibn Mujahid terhadap tujuh sistem qira'ah, yaitu; Nafi' (m. 169) dari Medinah; Ibn Kathir (m. 120) dari Mekkah; Ibn `Amir (m. 118) dari Syiria; Abu Amr (m. 154) dari Basrah; `Asim (m. 128); Hamzah (m. 158) dan al-Kisa'i (m. 182) dari Kufah.
Menurut Jeffery, pilihan Ibn Mujahid terhadap tujuh sistem tersebut mengalami penolakan dan penentangan. Tanpa mengidentifikasi siapa yang menolak, Jeffery selanjutnya mengatakan bahwa sebagian menolak karena tiga sistem berasal dari Kufah, dan ingin supaya salah seorang dari mereka diganti oleh Qurra' dari tempat lain. Khususnya, posisi al-Kisa'i perlu diganti.
(Arthur Jetfery, Scripture, 99.)
Dalam pandangan Jeffery, Ibn Mujahid sepertinya memilih alKisa'i karena secara pribadi lebih suka kepadanya (personal predilection). Padahal, secara umum qira'ahnya mengikuti Hamzah. Kalaupun qira'ahnya berbeda dari Hamzah, maka perbedaan qira'ah tersebut hampir tidak ada yang penting. Jeffery juga menyebutkan pendapat bahwa al-Kisa'i sepatutnya diganti dengan Ya’qub (m. 205 H) dari Basrah. Selain itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Khalaf (m. 229 H) dari Kufah atau Abu Ja`far dari Medinah (m. 130 H) lebih sesuai untuk menggantikan posisi al-Kisa'i.
(Arthur Jeffery, "Progress," MW25 (1935), 10.)
Selain itu, Jeffery berpendapat Ibn Mujahid telah menekan qira'ah yang lain seperti tiga qira'ah sebagaimana qira'ah sepuluh.
(Tiga qira'ah yang dimaksud Ibn al-Jazari adalah qira'ah Abu Ja’far, Ya'qub dan Khalaf Lihat Ibn al-Jazari, al-Nashr fi al-Qira'at al-`Ashr, 2 jilid (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998), 1: 139-52)
Bahkan, tegas Jeffery, masih terdapat empat qira'ah lain sehingga semuanya menjadi 14 sistem. Keempat qira'ah yang terakhir adalah Ibn Muhaisin (m. 123) dari Mekkah, al-Hasan (m. 110) dari Basra, al-Yazidi (m. 202) dari Basra dan al-A`mash (m. 148) dari Kufah. Dalam pandangan Jeffery, keempat qira'ah yang terakhir tersebut lebih tepat untuk dimasukkan ke dalam ‘tujuh qira'ah' dibanding dengan pilihan Ibn Mujahid.
(Arthur Jeffery, Scripture, 100.)
Melanjutkan analisanya terhadap tindakan Ibn Mujahid, Jeffery menyimpulkan terdapat dua kelompok varian bacaan Al-Qur'an.
Pertama, varian kanonik, yaitu tujuh varian bacaan yang dikanonisasi oleh Ibn Mujahid, dan kedua, varian qira'ah yang otoritasnya lebih rendah yaitu sepuluh qira'ah dan yang bukan kanonik, meliputi semua varian yang lain (shawadhdh). Dalam pandangan Ibn Mujahid, empat qira'ah yang menjadikan empat belas sangat dekat untuk diakui sebagai kanonik
(Arthur Jeffery, Progress, 10.)
Selain itu, Jeffery juga menunjukkan sebenarnya terdapat sejumlah perbedaan mengenai varian bacaan di dalam masing-masing sistem dari yang tujuh itu. Bagaimanapun, pada abad berikutnya, setiap qira'ah dari tujuh qira'ah hanya dua jalur yang dipilih sebagai tradisi ortodoks. Ketika dibukukan, sistem tersebut menjadi:
Nafi` menurut Warsh (m. 197 H) dan Qalun (m. 220 H). Ibn Kathir menurut al-Bazzi (m. 270 H) dan Qunbul (m. 280 H).
Ibn `Amir menurut Hisham (m. 245 H) dan Ibn Dhakwan (m. 242 H).
Abu `Amr menurut al-Duri (m. 250 H) dan al-Susi (m. 261).
‘Asim menurut Hafs (m. 190 H) dan Abu Bakr (m. 194 H). Hamzah menurut Khalaf (m. 229 H) dan Khallad (m. 220 H).
Al-Kisa'i menurut al-Duri (m. 246 H) dan Abu al-Harith (m. 261).
Melanjutkan komentarnya, Jeffery berpendapat dari semua sistem tersebut, hanya sistem Warsh dari Nafi`, Hafs dari ‘Asim dan al-Duri dari Abu ‘Amr yang mendapat sambutan yang luas, dan karena alasan-alasan yang tidak jelas, sistem Hafs dengan cepat mengatasi semua sistem yang lain untuk menjadi textus receptus bagi kaum Muslimin. Sistem Hafs digunakan di mana-mana kecuali di Afrika Utara dari Tripoli ke Moroko.
Meluruskan pandangan arthur Jeffery
Pendapat Jeffery mengenai Ibn Mujahid perlu dicermati dengan serius.
1. Pendapat Jeffery yang menyalahkan tindakan Ibn Mujahid karena membatasi periode ikhtiyar tidaklah tepat. Qira'ah bukanlah berarti membaca AI-Qur'an dengan bebas. Keragaman qira'ah bukanlah hasil dari ikhtiyar, namun adalah berasal dari Rasulullah saw. Syarat paling utama qira'ah harus memiliki sanad yang bersambung kepada Rasulullah saw. Qira'ah itu harus mengikuti qira'ah yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw yang dan diajarkan kepada para sahabat.
(Ibr. Mujahid menyebutkan secara utuh sanad-sanad tersebut. Lihat Ahmad ibn Musa ibn Mujahid, Kitab al-Sab`ah, 46-52.)
Al’Abbas ibn Muhammad ibn Hatim al-Duri mengatakan bahwa Abu Yahya al-Himmani mengatakan kepada kami: al-A’mash dari Habib dari ‘Abdurrahman al-Sulami dari ‘Abdullah ibn Mas’ud menyatakan:
"Ikutilah dan jangan kamu mengada-ada maka cukup bagimu." (Ittabi ‘u wa la tabtadi ‘u faqad kufitum).
Hudhaifah berkata:
"Bertakwalah wahai para qari, dan ambillah jalan yang telah ditempuh sebelummu, demi Allah jika kamu benar-benar istiqamah maka kamu telah melakukan perbuatan yang dampaknya jauh, dan jika kamu meninggalkannya, kamu telah sesat dengan kesesatan yang jauh." (Ittaqu ya ma ‘ashara al-qurra', wa khudhu tariq man kana qablakum fa wallah lain istaqamtum laqad subiqtum sabqan ba ‘idan, walain taraktumuhum yaminan wa shimalan laqad dalaltum dalalan ba `idan).
`Ali ibn Abi Talib menyatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah saw menyuruhmu supaya membaca AlQur'an sebagaimana kamu diajarkan." (Inna Rasu] a]lah salla allah `alayhi wa sallam ya'murukum an taqrau' AI-Qur'an kama `ullimtum).
Abu `Amru ibn al-`Ala menyatakan:
"Seandainya bukan karenanya aku tidak akan membaca selain dengan apa yang telah dibaca aku membaca huruf seperti ini dan itu dan begini dan begitu."(Law la annahu laysa li an aqra'a illa bima qad quri'a bihi laqaraqtu harfkadha kadha wa harf kadha kadha)
Paman `Abdurrahman berkata:
Aku bertanya kepada `Amru ibn al-`Ala
dalam satu tempat dan pada satu tempat bagaimana ini diketahui? Maka ia menjawab: "Ini hanya dapat diketahui dengan mendengar dari para shaykh terdahulu." Zayd ibn Thabit dari ayahnya berkata: "al-Qira'ah sunnah."
Zayd ibn Thabit dari ayahnya menyatakan: "Qira'ah adalah sunnah, maka bacalah sebagaimana kamu menemukannya." (al-Qira'ah sunnah, faqra'uhu kama tajidunahu).
Muhammad ibn al-Munkadir berkata: "Qira'ah adalah sunnah yang orang lain mempelajarinya dari orang-orang yang awal. "(al-Qira'ah sunnah ya'khudhuha al-akhar ‘an al-awwal).
'Amir al-Sha`bi menyatakan: "Qira'ah adalah sunnah, maka bacalah sebagaimana orang-orang terdahulu telah membacanya. " (al-Qira'ah sunnah, faqra'u kama qara'a awwalukum).
‘Urwah ibn al-Zubayr berkata: "Sesungguhnya Qira'ah AI-Qur'an termasuk dari sunnah, maka bacalah sebagaimana kamu diajarkan." (Innama qira'at AI-Qur'an sunnah min al-sunan, faqra'u kama ‘ulimtumuh).
(Ahmad ibn Musa ibn Mujahid, Kitab al-Sab'ah, 46-52.)
Jadi, konsep ikhtiyar dalam qira'ah bukanlah sebagaimana yang dipahami Jeffery, yaitu membaca sesuai keinginan pembaca.
Menurut al-Baqillani (m. 403 H), perbedaan diantara para Qurra', bukan berarti mereka berijtihad dan bebas memilih cara baca apa saja sesuai dengan fikiran, sebagaimana para fuqaha' yang berijtihad di dalam masalah hukum. Dalam pandangan al-Baqillani, pendapat seperti ini salah karena Al-Qur'an berdasarkan kepada riwayah.
(Muhammad ibn Tayyib al-Baqillani, Nukat al-Intisar li Naql AI-Qur'an, editor Muhammad Zaglul Salam (Kairo: Mansha'at al-Ma'arif , tt), 415.)
2. Pendapat Jeffery membela qira'ah Ibn Shannabudh dan Ibn Miqsam juga tidak tepat.
Ibn Shannabudh membaca Al-Qur'an dengan tidak mengikut ortografi Mushaf ‘Uthmani. Ibn Shannabudh mengatakan: "Aku telah membaca huruf-huruf yang bertentangan dengan Mushaf `Uthmani yang telah dihimpun, dan yang qira'ahnya telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah saw, kemudian menjadi jelas bagiku bahwasanya itu adalah salah, dan aku bertaubat daripadanya, dan aku menarik balik, dan aku lepas daripada Allah yang nama-Nya agung, karena Mushaf ‘Uthmani adalah yang benar yang tidak dibolehkan bertentangan dengannya serta tidak boleh dibaca selain dengannya, dan diantara kitab-kitabnya, ada sebuah kitab yang Ibn Kathir bertentangan dengan Abu ‘Amru di dalamnya."
(Ibn Shannabudh mengatakan: "Qad kuntu aqra'u hurufan tukhalifmushaf 'Uthman al-majma’ ‘alayhi, walladhi ittafaqa ashab Rasulillah sallallahu ‘alayhi wa sallam 'ala qira'atihi, thununa bana li anna dhalika khata', wa ana miuhu ta'ib, wa 'anhu nnrqli', wa ila allah jalla isnurhu minhu bari', idh kana mushaf `Uthman huwa al-hayy alladhi la yajuzu khilafuhu wa la yaqra'uhu ghayruhu, wa lahu min al-kutub kitab ma khalafa fihi ibn Kathir aba 'Amru. " Dikutip dari Ibn Nadim, al Fihrist, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, edisi kedua, 1997), 51, selanjutnya diringkas al Fihrist.)
Ibn Shannabudh juga membawa qira'ahnya yang janggal (shadhdh) itu ke dalam shalat dan mengajarkannya kepada orang lain. Sekalipun ia mendasarkan riwayat qira'ahnya kepada ‘Abdullah ibn Mas’ud dan Ubayy ibn Ka’b, namun riwayat tersebut bertentangan dengan Mushaf `Uthmani.
Ibn Mujahid (m. 324/935) bukan orang yang pertama mengharuskan qira'ah supaya mengikut ortografi Mushaf ‘Uthmani.
Sebelumnya, Malik ibn Anas (m. 179/796) telah menegaskan umat harus mengikuti Mushaf `Uthmani. Menurut Imam Malik, siapa saja yang membaca menurut mushaf mushaf pribadi, tidak merujuk kepada Mushaf ‘Uthmani, maka orang tersebut tidak boleh menjadi imam ketika sholat.
(Dikutip dari Ahmad `Ali al-Imam, VariantReadings, 124.)
Hal yang sama juga dikemukakan oleh al-Tabari (m. 310/923). Menurut al-Tabari, semua qira'ah harus sesuai dengan ortografi Mushaf `Uthmani dan diriwayatkan dari Rasulullah saw. melalui sanad yang sah.
Setelah Ibn Mujahid, Ibn al-Baqillani (m. 403/1013), Makki ibn Abi Talib (m. 437/1045),
(Makki ibn Abi Talib menyatakan: 'al-qira'ah sahihah ma sahha sanaduha ila al-nabiyy sallallahu ‘alayhi wa sallama wa sagha wajhuha ti al-'arabiyyah wa wafaqat khatt al-rnushaf. Dikutip dari 'Ali al-Nuri al-Sataqisi, Ghayth al-Nat' fi al-Qira'at al-Sab` (Beirut: Dar al-Kutub al-'llmiyyah, 1999/1419 H), 6.)
al-Dani (m. 444/1052), al-Mahdawi, al-Kawashi, al-Bag-hawi, al-Sakhawi (m. 902/ 1497), Abu Shamah (m. 665/1268), Ibn al-‘Arabi (m. 543/ 1148), Ibn al-Jazari (m. 833/1429), al-Qastalani, al-Zurqani, al-Nuwayri (m. 897/1492), al-Safaqisi (1118/1706), dan lainlainnya mengharuskan isnad yang sah dan sesuai dengan ortografi Mushaf `Uthmani.
(Lihat Ahmad ‘Ali al-Imam, Variant Readings, 120-23.)
Disebabkan Ibn Shannabudh tidak mengikut ortografi Mushaf `Uthmani, maka Ibn Mujahid membawa masalah tersebut kepada Ibn Muqlah, penguasa di Baghdad pada tahun 323 H. Setelah dibawa ke pengadilan, Ibn Shannabudh mengakui apa yang telah dilakukannya. Para hakim yang hadir pada saat itu memutuskan untuk menghukumnya. Dan selanjutnya, Ibn Shannabudh bertaubat dengan apa yang telah dilakukannya.
Ibn Shannabudh wajar disalahkan karena melanggar ortografi Mushaf ‘Uthmani. Pendapat Ibn Mujahid mengenai masalah ini sama sekali bukan hal yang baru. Ibn Mujahid mengikuti apa yang telah dilakukan oleh para sahabat yang sepakat dengan tindakan ‘Uthman membakar mushaf-mushaf lain. Jadi, menyesuaikan sebuah qira'ah dengan ortografi Mushaf `Uthmani memang merupakan suatu keharusan.
Ibn Mujahid juga menyalahkan qira'ah Ibn Miqsam karena membolehkan sebuah qira'ah boleh dibaca termasuk ketika shalat, asalkan sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan ortografi Mushaf `Uthmani, sekalipun tanpa isnad.
(Lihat juga Ahmad ibn Musa ibn Mujahid, Kitab al-Sab`ah fi al-Qira'at, editor Shawqi Dif (Kairo: Dar al-Ma`arif, edisi ketiga, tt), 19.)
Jadi, Ibn Miqsam tidak menjadikan isnad sebagai syarat sah sebuah qira'ah. Padahal isnad adalah syarat utama yang disepakati oleh para ulama (consensus doctorum). Oleh sebab itu, qira'ah Ibn Miqsam dilarang untuk disebarkan. Tapi kemudian, Ibn Miqsam bertobat dan kemudian mengikuti kesepakatan para ulama.
(Ahmad `Ali al-Imam, Variant Readings, 123.)
Selain itu, sikap Ibn Mujahid terhadap Ibn Shannabudh dan Ibn Miqsam didukung oleh para ulama lain. Membiarkan berkembangnya bacaannya Ibn Shannabudh dan Ibn Miqsam akan mengacaukan Al-Qur'an.
Jadi, Ibn Mujahid menolak qira'ah Ibn Shannabudh dan Ibn Miqsam karena Ibn Shannabudh menyepelekan ortografi Mushaf 'Uthmani dan lbn Miqsam menyepelekan sanad. Dalam pandangan Ibn Mujahid, sebuah qira'ah itu memiliki syarat-syarat. Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka qira'ah tersebut adalah salah dan tidak dapat diterima.
Sumber: Metodologi Bibel dalam Studi Al-Qur’an karya : Adnin Armas M.A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar